Jika ayah memperoleh gaji tiap bulannya Rp. 4.500.000 dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp. 3.500.000. Jika pajak penghasilan (pph) gaji ayah sebesar1 10% berapakah gaji yang akan diterima oleh ayah setiap bulan nya?
Jawaban:
Dik: Gaji 4.500.000-3.500.000= 1.000.000
: PPh 10%
Dit: jumlah gaji yang diterima=?
PPh= %PPh×penghasilan
= 10/100×1.000.000
= 10×10.000
= 100.000
= 4.500.000-100.000
= 4.400.000
Jadi gaji yang diterima ayah adalah Rp4.400.000.
Jadikan jawaban tercerdas ya